Puluhan Penerima Hibah Sulit Urus SHM,Suliono : Sertifikat Induk Serahkan Ke Desa Akan Saya Fasilitasi 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Kepala Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Suliono menilai puluhan warga desa setempat penerima hibah tanah seluas 4000 meter persegi sekian tak serius.

Itu disampaikan Suliono ketika diminta pendapat di Kantor Desa Tulungrejo, Senin (18/3/2024) terkait 45 warga penerima hibah tanah seluas 4.994 meter persegi, dari ahli waris mendiang Muhammad Nur mantan Gubernur Jawa Timur  sampai saat ini belum rampung.

“Supaya pihak desa bisa membantu polemik pengurusan legalitas tanah hibah dengan luas 4000 meter persegi sekian untuk 45 warga desa setempat, sertifikat induknya segera diserahkan pada pihak desa,” kata Suliono.

Sertifikat induk tanah hibah dari ahli waris mendiang Muhammad Nur tersebut bisa dijadikan dasar pengurusan legalitas atau sertifikat sebanyak 45 warga desa penerima hibah tanah.

“SHM nya kami butuhkan untuk kepentingan pengurusan sertifikat tanah puluhan warga penerima hibah.Sertifikat itu dasar pengurusan SHM.Polemik ini cukup lama hinga saat ini belum rampung, dan terkesan warga penerima hibah tak serius urus legalitasnya,”paparnya.

Padahal papar dia,Kuasa Hukum ahli waris mendiang M Nur kerap menanyakan supaya penerima hibah segera mengurus legalitasnya,” tuturnya

Demikian Suliono menyebut tanah ribuan meter persegi tersebut agar segera diurus pihak penerima hibah.

“Saya khawatir kalau berlarut larut pihak pemberi hibah kesal dan menggalakan  hibah,” seru dia.

Untuk diketahui,menurut Suliono sertifikat induk hibah itu,sebelumnya  ada di Desa Tulungrejo, dan diminta pihak warga dengan dalih untuk mengurus legalitas penerima hibah.

“Karena hingga saat ini belum jelas progresnya,dan sejauh mana proses pengurusannya?, kami berharap sertifikatnya segera diserahkan kembali pada desa,kami bakal memfasilitasi pengurusannya.Kami akan memfasilitasi dengan pihak dinas terkait dan minta bantuan para dewan Kota Batu,supaya segera usai polemik dan pengurusan sertifikat tidak berkepanjangan yang tak jelas progresnya,”tutupnya.

Diketahui, hak atas tanah dari ahli waris mendiang Muhammad Nur tersebut terletak di Dusun Gerdu, Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji,Kota Batu seluas 4.994 meter persegi.

Kala itu tanah ribuan meter tersebut milik M Nur, dengan berjalanannya waktu tanah tersebut dihibahkan pada sejumlah 45 warga desa setempat oleh ahli waris mendiang M Nur.

Mengingat sertifikat hibah tersebut agar puluhan warga dapat legalitas keabsahan tanah, maka diperlukan pelepasan dipecah – pecah menjadi puluhan bidang atas nama 45 warga penerima hibah.

Diinformasikan,sebelumnya dalam pengurusan legalitas tanah tersebut sebagian warga mengunakan biro jasa,dengan berjalannya waktu tak kunjung usai dengan alasan belum jelas,sehingga berpolemik,dan pihak desa berjanji bakal memfasilitasi ketika sertifikat induknya diserahkan pada pihak desa.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.