SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kantor Wagub Jatim Emil Dardak, kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono, dan kantor Bappeda Jatim, Rabu (21/12).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.
“Dalam rangka kebutuhan penyidikan untuk mencari bukti yang diperlukan, maka penggeledahan dapat dilakukan di mana saja, yang diduga ada bukti perkara tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (22/12).
Tim penyidik komisi antirasuah mengamankan sejumlah dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik di kantor Sekda Jatim Adhy Karyono.
“Sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan ada di ruang Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, pihak Setda juga akan membantu menyerahkan beberapa dokumen lain kepada penyidik.
“Tentu KPK mengapresiasi sikap koperatif para pihak yang membantu kelancaran penanganan perkara tersebut,” ucap Ali.
Sementara Khofifah mengungkapkan, penyidik KPK hanya membawa sebuah flashdisk dari ruang kerja Sekda Jatim, Adhy Karyono. Namun, ia tidak menjelaskan apa isi benda kecil penyimpan data komputer tersebut.
“Di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa (KPK)” ungkap Khofifah.
Khofifah menegaskan, dirinya beserta jajaran Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berjalan tersebut.
Khofifah juga kembali menegaskan kesiapannya membantu mendukung penyidikan yang dilakukan KPK dengan memberikan berbagai data yang dimiliki, jika dibutuhkan.