Surabaya — Polisi menetapkan Arnold Zadrach Sitaniya (AZS), seorang bartender, sebagai tersangka dalam kasus tragis kematian tiga musisi Surabaya setelah mengonsumsi minuman keras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel pada 22 Desember 2023.
AZS (27 tahun) diduga mencampurkan bahan atau zat berbahaya ke dalam minuman keras yang ia sajikan, menyebabkan korban meninggal dunia. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce, menyatakan bahwa AZS menjual 12 botol Sky Vodka dan 12 botol Bacardi kepada korban WAR dan IP secara tidak tercatat di kasir.
“Pada malam itu, salah satu korban meminta minuman lebih kuat, sehingga AZR menambahkan zat cair yang dianggapnya Etanol, padahal itu Metanol,” ungkap Pasma dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya.
Polisi mengungkap komposisi campuran minuman yang mengandung Methanol, Bacardi, dan Cranberry Juice pada beberapa carafe. Hasil penyelidikan menyertakan keterangan saksi, analisis dari Labfot Polda Jatim, keterangan medis forensik, surat autopsi, surat pesanan barang, dan bukti dari rekaman CCTV.
Dengan lebih dari dua alat bukti yang ditemukan, AZS dianggap sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dalam kasus ini, tiga korban dengan inisial WAR, RG, dan IG meninggal dunia, sedangkan MO mengalami kondisi kritis selama berhari-hari.@ *