Bokong Shirley Ditendang, Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Kasus Penganiayaan Di Showroom Manna Mobil

Kasus Penganiayaan Di Showroom Manna Mobil 3 Saksi Dihadirkan, Surat Dakwaan Ungkap Ada Tendangan Ke Arah Pantat Shirley

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Sidang Kasus penganiayaan di Showroom Manna Mobil Jalan Kertajaya No.210 Surabaya, yang didakwakan kepada tiga orang, yakni Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani, dan Joko Rianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kamis (15/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan tiga orang saksi termasuk penyidik Polsek Gubeng, Aipda Daurisco Dwi N, Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono (swasta) , dan satu oknum anggota polsek Gubeng Tofan Adi Utomo.

Saksi Daurisco yang dimintai keterangan pertama kali oleh majelis hakim menerangkan dia telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali kepada Sukoco, yakni satu diantara 3 saksi yang mengklaim mengetahui kejadian penganiayaan yang dilakukan para terdakwa kepada Lauw Shirley Andayani (korban).

“(Diperiksa) Dua kali pak, yang pertama sama Raymond Benyamin, terus saya suruh cerita terlebih dahulu, selanjutnya kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan, dia baca setuju dan tanda tangan. Yang kedua itu sukoco datang sama Raymond,” kata Daurisco kepada majelis hakim yang diketuai Sutarno, Kamis siang.

Sutarno kemudian melakukan konfrontir dengan keterangan Sukoco yang pada persidangan sebelumnya mengaku hanya di BAP sekali oleh Daurisco.

Sutarno juga menyoal terkait BAP penyidikan yang dibawa oleh Raymond untuk di tanda tangani oleh Sukoco. Padahal Raymond diketahui merupakan seorang debt Collector.

Menjawab pertanyaan hakim, Daurisco beralasan alat print di kantornya ngadat sehingga waktu itu Sukoco hanya menandatangani sebagian BAP. Selebihnya Daurisco menitipkan BAP kepada Raymond untuk diberikan kepada Sukoco supaya ditandatangani.

“Kita ngeprint mesinnya ngadat, setelah itu di tandatangani oleh sukoco sebagian, ini kan rangkap 4 saat itu masih rangkap 2 (yang dprint), “terang Daurisco.

Untuk BAP Penyidikan yang dibawa oleh Raymond, Daurisco dengan diplomatis menyatakan percaya kepada seorang Debt Collector.

“Saya percaya sama Raymond, (membawa hasil BAP), ” Kata dia.

Perseteruan Ajub Dan Shirley

Sementara saksi Ajub Ketjuk Hendro dalam kesaksiannya menyatakan tidak mengetahui adanya penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa, yang ia ketahui waktu itu hanya sebatas cekcok antara Terry dan Shirley.

“Sherly cekcok mulut dengan terry,” kata Ajub kepada majelis hakim.

Ajub menerangkan berada di Showroom Manna Mobil bersama dengan Shirley pada 19 Februari 2022, sekitar pukul 10:00 WIB karena hendak mentransaksikan mobil miliknya yakni mobil Porche Cayman warna kuning ber Nopol B 2882 TBI. Namun sesampainya di Showroom dia mendapati Terry dan Shirley sedang beradu mulut.

Antara Ajub dan Shirley ini sebelumnya telah saling mengenal karena sama-sama menjadi korban money Game Viral Blast.

Paska keributan, pada 20 Februari Mobil tersebut ia titipkan kepada Shirley untuk dijualkan, sebab, Shirley mengklaim memiliki seorang pembeli.

Naas, mobil Porche miliknya itu dikatakan Ajub telah dijual dan uangnya oleh Shirley tidak diserahkan kepadanya. Untuk itu dia mengaku telah melaporkan Shirley ke Polda Jatim dengan laporan Penggelapan.

“Tahunya mobil saya sudah dijual yakni pada 25 februari, mobil sudah dijual di jakarta. ” Kata Ajub.

Saksi terakhir, Tofan dalam persidangan menerangkan dia pada waktu kejadian yakni 19 Februari 2022 di Showroom Manna Mobil tidak melihat aksi pengeroyokan yang dilakukan para terdakwa. Namun dia melihat adanya luka pada beberapa bagian tubuh Shirley.

“Dia menujukian luka (bekas cakaran) di leher dan tangan, sedikit berdarah”ungkap Tofan.

Dia juga menerangkan ikut membawa pihak-pihak yang berseteru ke kantor polsek gubeng, selebihnya dia menyerahkan semuanya kepada Penyidik.

“Selebihnya saya serahkan kepada penyidik yang mulia, “ujar Tofan kepada majelis hakim.

Kronologi

Kasus penganiayaan ini dipicu persoalan jual beli mobil Porche, antara Ajub dengan pemilik Showroom Manna Mobil, Terry Immanuel Yoseph. Keduanya melakukan kesepakatan jual beli sebesar Rp. 1,4 Miliar.

Unit mobil saat itu juga sudah berada di showroom Manna Mobil. Namun BPKB mobil kala itu menurut Ajub dipegang oleh Shirley karena sebelumnya dia meminta tolong kepada Shirley untuk menggadaikan BPKB miliknya.

Shirley yang datang lebih awal bertemu dengan Terry dan meminta kepada bos showroom Manna Mobil itu untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya. Akan tetapi karena tidak pernah melakukan transaksi dengan shirley, terdakwa Terry menolak sehingga terjadi kericuhan.

Disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa, Terry mengusir Shirley secara paksa dengan meminta bantuan Tri dan Joko.

Shirley yang tak terima atas kejadian itu merekam peristiwa menggunakan handphone miliknya. Hingga suasana makin memanas dan terjadi aksi kekerasan.

Posisi bahu kiri dan leher Shirley dipegang oleh terdakwa Tri sambil berdiri, sedangkan bahu kanan dan leher dipegang oleh terdakwa Joko, sedangkan leher depan dicekik oleh terdakwa Terry Immanuel Yoseph dengan menggunakan lengan tangan kanan, “kutip surat dakwaan Jaksa Suparlan.

Lebih dari itu, Terry disebutkan menendang antara kaki dan pantat Shirley.

“Lauw Shirley Andayani Loekito ditendang dengan kaki oleh terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta dari arah belakang mengenai kaki dan sekitar pantat, ” kutip surat dakwaan jaksa.

Dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 058/SD.Pem.15/RSMMC/II/2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Manyar Medical Centre didapati adanya luka gores sepanjang 4 cm pada lengan kanan atas, luka gores sepanjang 1 cm pada telapak tangan kanan, dan luka gores sepanjang 2 cm pada leher bagian belakang Shirley.

Atas kejadian itu, JPU Suparlan menjerta para terdakwa menggunakan dakwaan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. @ (Jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.