Dua Putusan PN Surabaya Diajukan Banding

Tidak ada aturan agar putusan itu dua pertiga dari tuntutan jaksa

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – DUA putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diajukan upaya hukum banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara itu ialah kasus penipuan pembelian sarung wadimor senilai Rp 22,1 miliar dan kasus penipuan jual beli kayu senilai Rp 3,6 miliar.

Terdakwa dalam kasus adalah Suwandi Wibowo, ia dituntut 4 tahun. Serta Irwan Suwandi dituntut 2 tahun. Keduanya divonis majelis hakim 10 bulan penjara.

Untuk penipuan jual beli kayu senilai Rp 3,6 miliar. Terdakwanya Imam Santoso. Ia dituntut JPU tiga tahun penjara. Oleh hakim dijatuhi hukuman satu tahun, dengan status tahanan kota.

Memori bandingnya telah diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Kami sudah melakukan banding. Berkasnya juga sudah diserahkan ke Pengadilan. Kita tinggal tunggu saja putusan dari banding tersebut,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jumat (16/7).

Kasna berpendapat kalau idealnya hukuman para terdakwa sebenarnya sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Sebab, dalam persidangan, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahkan, terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya.

“Kalau para terdakwa kooperatif dalam persidangan, mungkin kami ada pertimbangan lain ya. Tapi, karena ia berbelit-belit, jadi merugikan dirinya sendiri. Sebenarnya hakim kan punya pertimbangan sendiri. Namun, dari kacamata kami, hukuman ideal kepada para terdakwa ya sesuai tuntutan,” katanya lagi.

Belum lagi, antara terdakwa dan para korban ini, tidak ada perdamaian. Walaupun, dalam kasus penipuan pembelian sarung wadimor itu, terdakwa telah memberikan sejumlah uang sejumlah Rp 3,3 miliar dan rumah senilai Rp 10 miliar untuk dijual oleh korbannya.

“Kalau itu kembali kepada korbannya lagi. Mau terima atau tidak. Tapi, sebenarnya yang kami lihat itu sebenarnya tindak pidananya. Hanya saja, kalau tindakan yang dilakukan terdakwa itu terjadi sebelum persidangan, mungkin itu bisa jadi pertimbangan yang meringankan oleh kami,” ucapnya.

Mantan Kajari Penajam Paser Utara (PPU) itu menegaskan, banding yang diajukan oleh jaksa hanya putusan hukumannya saja. “Kalau pelbagai pertimbangan dalam putusan, sudah mengakomodir semua fakta yang dituangkan dalam tuntutan JPU,” terangnya.

Putusan Wajar

Sementara itu, pengamat hukum, Dr Solehudin menganggap wajar putusan tersebut. Sebab, putusan itu merupakan kewenangan penuh dari hakim. Karena, dalam membuat putusan, pasti hakim memiliki minimal dua alat bukti yang sah dalam fakta persidangan.

“Syarat untuk mempidana itu sudah diatur dalam pasal 183 KUHAP. Soal jaksa menuntut sekian-sekian itu tidak masalah. Yang penting ada dasar dari dua alat bukti yang sah tadi. Serta, hakim yakin kalau terdakwa yang bersalah dalam kasus tersebut,” katanya.

Sehingga, menurutnya tidak masalah kalau hakim memberikan vonis jauh lebih tinggi dari tuntutan. Atau bahkan lebih rendah dari tuntutan.

“Tidak ada aturan agar putusan itu dua pertiga dari tuntutan jaksa. Tapi, biasanya kalau putusan itu jauh dari tuntutan, JPU itu akan melakukan banding,” ungkapnya.@ (Mf)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.