Kasus Advokat Aniaya Pembantu Mulai Disidangkan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews – Kasus Penganiayaan asisten rumah tangga oleh majikannya yang berprofesi sebagai Advokat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/8).

Duduk sebagai pesakitan adalah Firdaus Fairus (54), Seorang pengacara perempuan yang didakwa melakukan penganiayaan pada Elok Anggraini (45), pembantunya sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dalam surat dakwaannya mengungkap, korban bekerja pada terdakwa Firdaus sejak April 2020. Selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji layak.

Lebih dari itu, terdakwa bahkan melakukan penganiayaan dengan menempelkan setrika panas ke tangan kiri saksi korban. Kejadian itu dilakukan pada awal Januari 2021.

“Saat saksi Elok Anggraini Setiowati menyetrika pakaian di lantai, datang Terdakwa marah-marah kemudian mendatangi saksi Elok Anggraini Setiowati lalu mengambil setrika kemudian Terdakwa menempelkan setrika yang dalam keadaan panas tersebut kebagian tangan kiri saksi Elok Anggraini Setiowati,” ujar JPU Siska, sewaktu gelar sidang secara virtual di PN Surabaya, Rabu.

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa yang terlihat dilayar virtual mendadak histeris dan menangis sesenggukan.

“Saudara Terdakwa tolong tenang dulu, perhatikan dakwaannya,” ujar Jaksa Siska, menenangkan terdakwa.

Dilanjutkan JPU, saat saksi Elok Anggraini Setiowati menyapu lantai kurang bersih ada kotoran kucing yang belum dibuang lalu Terdakwa mengambil kotoran kucing tersebut kemudian diletakkan dipiring yang ada nasinya selanjutnya berusaha memasukkan nasi yang bercampur kotoran kucing kedalam mulut saksi Elok Anggraini Setiowati.

“Apa yang dilakukan Terdakwa ini dipicu karena korban yang tidak bisa bekerja sesuai yang diharapkan Terdakwa,”kata Siska.

Usai mendebgar dakwaan, Kuasa hukum Terdakwa, Taufan Hidayat memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi, sehingga persidangan dilanjutkan ke pokok perkara.

Meski belum menerima BAP penyidik, namun Taufan mengaku paham dengan apa yang didakwakan Jaksa. Yang ia persoalkan adalah salah satu keterangan saksi di BAP yang menurutnya masih di bawah umur.

“Karena saksi dibawah umur itu akan menjadi beban pembuktian,”kata Taufan.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.