Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi , Hakim Beri Diskon Vonis Pidana Hampir 50 Persen.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya vonis pidana penjara berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, tahun anggaran 2018-2019.

Putusan hakim ini disampaikan secara virtual (Zoom) dan dibacakan oleh ketua majelis Hakim Tongani , hakim berikan Vonis pidana potongan (Diskon) hampir 50 persen dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun(JPU).

Terdakwa Sudiyanto, Direktur CV. Kembar Jaya, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau pidana kurungan tiga bulan, dengan uang pengganti Rp259.235.593.445.

Sementara Pemilik UD. Barokah, H. Mubin, SH., MH, dihukum satu tahun tiga bulan penjara, denda Rp50 juta, atau pidana kurungan tiga bulan, dengan uang pengganti Rp6.868.200.

“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mubin selama satu tahun, tiga bulan,” Ucap Ketua Majelis hakim Tongani membacakan amar putusan.

Menyikapi putusan hakim, kedua terdakwa masih belum mengambil keputusan, apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap.

Diketahui tuntutan JPU sebelumnya yaitu 2 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan uang negara senilai RP 250 jutaan,akan tetapi putusan hakim tipikor menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yaitu 1 tahun ,3 bulan kurungan penjara dan denda senilai Rp.50jt atau kurungan penjara 3 bulan (Diskon hingga 50 persen).

Dalam surat dakwaan JPU terungkap adanya keterlibatan beberapa entitas dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),

Entitas tersebut meliputi Kelompok Tani, PPL, Kepala Desa, dan Kepala Dinas Pertanian. Beberapa Ketua Kelompok Tani diketahui tidak mau mempertanggungjawabkan RDKK yang mereka tandatangani, dengan alasan hanya disuruh tanda tangan oleh PPL.

Dampak perbuatan terdakwa menyebabkan penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran, merugikan negara sebesar Rp491.296.967,05.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.