Surabaya — Kasus korupsi Pokir dana hibah yang menyeret mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Siamandjuntak masih terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembangan kasus dilakukan dengan menggeledah Kediaman salah satu anggota DPRD Jatim, Rabu (10/07).
“Pengembangan pokir dana hibah,” kata Alex Marwata,wakil ketua KPK.
Sahat dalam perkara ini telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan keuangan negara mencapai Rp39,5 miliar. Dia kini menjalani vonis 9 tahun penjara.
Sahat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dinyatakan telah menerima suap dari dua terdakwa lain, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.
Dalam LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 2021, Sahat tercatat mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan yang jika ditotal semuanya bernilai Rp7,4 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, Sahat juga menyimpan beberapa mobil mewah, salah satunya adalah Toyota Vellfire (2015) yang bernilai Rp 600 juta.
Mobil lain yang dimilikinya, yakni Toyota Voxy (2018) senilai Rp430 juta dan Mercedes Benz E250 (2016) senilai Rp700 juta. Jika ditotal, Sahat mempunyai kekayaan yaang dilaporkan sebesar Rp10,7 miliar. @ jn