Kejari Batu Ekspose Proses Gugatan Perdata Penguasaan Tanah Khas Desa Giripurno 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews)- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu telah melakukan sidang gugatan perdata penguasaan tanah khas desa, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, di Pengadilan Negeri Malang, pada Selasa (20/6/2023).

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum tersebut terkait penguasaan tanah khas desa di Dusun Durek, Desa Giri Purno.

“Sidang gugatan perdata melawan hukum terkait penguasaan tanah khas desa di Dusun Durek, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kita Batu, berlangsung pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Pukul 11.15 WIB s/d Selesai bertempat ruang sidang Pengadilan Negeri Malang,” papar Januar dalam press release, Rabu (20/6/2023).

Ini,papar dia, telah dilaksanakan persidangan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah kas desa milik Desa Giripurno,  dengan agenda sidang pengajuan surat dari pihak tergugat.

“Jaksa pengacara negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Desa Giripurno,Muhammad Bayanullah,SH, MH,MKn,Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu, Indriaqori Safitri, SH, MH, Kasubsi Perdata Datun Kejari Batu, Devy Prahabestari,SH,MHum (Kasubsi pertimbangan Hukum Datun Kejari Batu) dan Hidayah,SH,MKn , Jaksa Fungsional Datun Kejari Batu),”jelasnya.

Lantas, jelas dia, kronologis pengajuan gugatan yang diajukan oleh Kepala Desa Giripurno melalui Kuasa Hukum JPN Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Batu berawal dari tanah kas desa seluas 1.530 M2 dikuasai oleh seorang warga inisial SN.

“Pada tahun 1980 tanah kas desa tersebut disewakan oleh perangkat Desa Giripurno atas nama ASB
(Alm) kepada NS, pihak tergugat,dan diketahui pula oleh Kades Giripurno pada saat itu yakni inisial BS.Setelah masa sewa habis pada tahun 2006,
SN,pihak tergugat telah berkali-kali diingatkan oleh pihak Desa Guripurno agar menyerahkan kembali tanah kas desa tersebut,”ungkapnya.

Lanjut ungkap dia, peringatan tersebut tidak dihiraukan, kemudian Kades berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa pengacara negara,untuk mengambil langkah hukum.

“Kemudian Jaksa pengacara negara Kejari Batu mengirim surat peringatan kepada NS yang menguasai tanah,  tetapi juga tidak dihiraukan,sehingga Jaksa mengambil langkah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang dengan nomor gugatan 58/PDT.G/2023/PN MLG,”ungkapnya.

Sidang ini, ungkap dia,bahwa sidang selesai Pukul 12.00 WIB dan sidang dilanjutkan pada Selasa tanggal 27 Juni 2023 dengan agenda pengajuan bukti saksi dari pihak penggugat.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.