Kejari Tanjung Perak Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Senilai 638 Juta

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan atas Terdakwa Ahmad Rifai dan Terdakwa Sugiyanto. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian bahan baku ikan tenggiri steak senilai 638 Juta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya Jemy Sandra menerangkan, Ahmad Rifai yang merupakan pegawai BUMN PT. Perikanan Nusantara (Persero) dituntut Pidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50.000.000,-.

“Denda dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayar,” Ujar Jemy Sandra, Selasa (29/8/2023).

Sementara Sugiyanto, Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dituntut pidana selama 3 tahun dan denda Rp. 50.000.000. “Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan,” imbuh Jemy.

Selain itu, Sugiyanto juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 567.568.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut,” ungkap Jemy.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka lanjut Jemy, terdakwa akan mendapat tambahan hukuman pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan.

Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pada 5 September 2023.

Dijelaskan Jemy, Perkara ini bermula dari perjanjian kerjasama antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dengan Direktur PT. Ikan Laut Indonesia, Sugiyanto, untuk penjualan ikan tenggiri beku yang diolah menjadi ikan tenggiri steak.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, dengan total Rp. 638.568.000,-.ironisnya, uang itu tidak digunakan untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak sesuai kesepakatan. Akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.