Komplotan Pemalsu Sarung BHS Bakal Jalani Sidang Perdana

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Tiga dari empat komplotan pelaku pemalsuan merk sarung BHS, produksi PT Behaestex akan menjalani sidang perdana pekan depan di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (24/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal Hertadi mengatakan, sewaktu sidang nantinya bakal sekaligus mendatangkan saksi dari perusahaan pemilik hak paten.

“Tiga tersangka akan kita sidangkan sekaligus kita hadirkan pemilik merk sebagai saksi,” Ujarnya sewaktu dihubungi SurabayaPost, Kamis (18/11).

Surya Menambahkan, salah seorang terduga pelaku pemalsu merk BHS, belum dapat dihadirkan dalam sidang pekan depan, hal itu disebabkan kondisi kesehatan terdakwa yang masih belum stabil.

“Inisial RK sampai saat ini masih sakit, kita belum dapat menghadirkan di muka persidangan, “Imbuhnya.

Kasus pemalsuan sarung merk BHS ini sebelumnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM, pada tanggal 01 Agustus 2019.

Dalam perkara ini penyidik berhasil mengungkap modus operandi pemalsuan dan menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut semuanya warga Kabupaten Sumenep. Masing-masing adalah pemilik toko berinisial RK, pengorder sekaligus penyuplai NH, perantara AZ dan pembuat sarung AM. Para tersangka dijerat Pasal 100, Ayat 2 dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.@ (EF/rd)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.