Kontroversi Pemakaman Jenazah Eddy Rumpoko di TMP: Langkah DHC BPK 45 Kota Batu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (Surabayapostnews) – Kontroversi pemakaman Jenazah mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko periode 2007-2017 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati Kota Batu terus berlanjut.

Menyikapi munculnya kegaduhan hingga kalangan nasional tersebut, sejumlah pengurus Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan (DHC BPK 45) di Jalan Agus Salim No 53 Kota Batu, bersurat kepada Pj Walikota Batu dan Komando Garnisun Jawa Timur.

Surat pertanyaan DHC BPK 45 terkait kejelasan Makam Almarhum Eddy Rumpoko di TMP menyatakan, “DHC BPK 45 Kota Batu merasa prihatin dengan munculnya kegaduhan yang tidak hanya menyeruak di Kota Batu juga nasional melalui media sosial yang mengkritisi ‘Pemakaman Mantan Walikota Batu periode 2007-2017’; almarhum masih dalam status warga binaan dalam kasus tindak pidana Korupsi.”

DHC BPK 45 Kota Batu menerima keluhan dari berbagai tokoh masyarakat dan ormas, menanyakan keabsahannya secara hukum mengingat:

1. TMP adalah simbol “Keluhuran, Kemuliaan, dan Ketauladanan Jiwa Kejuangan” bagi masyarakat, khususnya warga Kota Batu.
2. Ada ketentuan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kementrian terkait yang mengatur warga bangsa (Veteran, TNI, POLRI, ASN, dan warga sipil) yang berhak untuk dimakamkan di TMP, mengandung intelektual, political, and cultural moral force.
3. Ada Institusi yang secara Undang-Undang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk dimakamkan di TMP, baik itu dari unsur Veteran, TNI, POLRI, ASN, dan Warga Sipil.

Apakah Surat Permohonan Pemakaman Almarhum Eddy Rumpoko Nomor 17/DPC LV/XI/2023 tertanggal 30 November 2023, yang dikeluarkan oleh DPC LVRI Kota Batu yang dipakai landasan Kebijakan Pemkot Batu dapat dikatakan sah secara hukum?

Tanpa ada landasan pemikiran “Suka atau Tidak Suka”, DHC BPK 45 Kota Batu mengambil langkah persuasif untuk melakukan konsultasi guna mendapatkan kejelasan hukum ke Institusi-institusi terkait yang memiliki kewenangan.

**Langkah-langkah Koordinatif:**

I. DPPLVRI dan DHN BPK 45 di Jakarta, pada tanggal 3 Desember 2023.
II. DPD LVRI dan DHD BPK 45 Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 6 Desember 2023, dan mendapatkan informasi sebagai berikut:
1. DPC LVRI Kota Batu tidak ada koordinasi dengan DPD LVRI Jawa Timur.
2. DPP LVRI telah meminta DPD LVRI Jawa Timur untuk menegur dan meminta penjelasan perihal terkait ke DPC LVRI Kota Batu.
3. Bintang Penghargaan yang dikeluarkan oleh DPP LVRI adalah penghargaan yang bersifat internal LVRI. Dan apabila penerima melakukan perbuatan tercela dan/atau tindak pidana dengan vonis Pengadilan 6 bulan (maksimal) dapat dicabut.

III. Menghadap KOGARTAP III di Surabaya, pada tanggal 14 Desember 2023, dan memperoleh penjelasan dari Kepala Pemakaman Gartap III.
1. Tidak ada yang melakukan koordinasi baik dari Subgar Kodim 0818 Malang maupun Pemkot Batu perihal pemakaman tersebut.
2. Kepala Pemakaman Gartap III menyampaikan bahwa KOGARTAP III Surabaya akan menindaklanjuti perihal tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku (hasil rapat internal), mengandung intelektual, political, and cultural moral force.

Dari hasil langkah-langkah persuasif dan koordinatif yang telah dilakukan, serta demi nama baik Kota Batu dan harga diri Masyarakatnya, DHC BPK 45 Kota Batu merasa perlu untuk menyampaikan hasil koordinasi tersebut ke Pemerintah Kota Batu.@ (Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.