SURABAYA (SurabayaPostNews) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang sebagai tersangka paska operasi tangkap tangan (Ott) di kota Surabaya, Rabu (14/12/2022) kemarin.
Empat orang tersangka itu ialah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak (STS), kemudian Rusdi, staf ahli STS, lalu Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura dan Ilham Wahyudi koordinator Pokmas (kelompok kerja masyarakat).
Para tersangka ini telah mengambil keuntungan dari anggaran dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp. 7,8 Triliun yang dikucurkan pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jatim.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai Tersangka, ” Ujar jurubicara KPK Ali Fikri melalui keterangan persnya, Jumat (16/12).
Sementara Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya Tersangka STS, “ungkap Ali Fikri.
Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu Tersangka Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).
Diketahui terdapat kesepakatan gelap antara Sahat dengan Abdul Hamid yakni setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka Sahat Tua mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan.
“Sedangkan Tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen, ” Kata Fikri.
Sementara besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh tersangka Sahat Tua Simandjuntak dan yang dikoordinir oleh Tersangka Abdul Hamid selaku koordinator Pokmas yaitu, Ditahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar dan Ditahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar.
Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, Tersangka Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Tersangka Sahat dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 Miliar.
“Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana
Tersangka Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 Miliar dalam pecahan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 Miliar, ” Papar Ali Fikri
Dari hasil operasi senyap yang dilakukan KPK ini sejumlah uang juga diamankan untuk barang bukti.
“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar, ” tandasnya.@ (*)