SURABAYA (Surabayapostnews.com) – Kasus penggunaan surat kuasa palsu oleh Advokat Magang Dimas Abimanyu Sasono dalam perkara PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan makin terkuak, Leny yang namanya dicatut sebagai kreditur fiktif dalam perkara ini dipastikan tidak pernah menghadiri sidang Kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Keterangan itu diungkap oleh saksi Fajrin, kurator pengganti dalam perkara PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan.
Fajrin mengaku Leny tak pernah menghadiri sidang setelah ia dicerca beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil.
“Apakah sewaktu sidang (PKPU/Pailit) saksi melihat saudari Leny datang?,”Tanya Fadhil pada Fajrin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/9).
Kurator perkara pailit PT Gusher itupun menjawab tegas bahwa Leny “tidak pernah” hadir diruang sidang PKPU/Pailit Pengadilan Niaga Surabaya.
“Tidak pernah hadir,”singkat Fajrin menjawab pertanyaan Jaksa.
Dia juga mengakui, bahwa yang hadir pada waktu proses sidang PKPU/Pailit PT Gusher di Pengadilan Niaga Surabaya adalah Dimas Abimanyu yang saat ini jadi terdakwa dalam kasus penggunaan surat kuasa palsu.
Selain Dimas, terdapat lagi satu advokat lainnya yang turut serta merekayasa kepailitan PT Gusher. Dia adalah Fahrul Siregar. Saat ini statusnya ditetapkan sebagai DPO oleh Polisi. Dimas menyebut Fahrul ini dengan sebutan “Bos”.
Pengakuan dari Fajrin itu menguatkan keterangan beberapa saksi sebelumnya, dimana para saksi mengatakan bahwa Leny tak pernah mengajukan gugatan kepailitan maupun menunjuk kuasa hukum untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan.
Diketahui dalam perkara ini, Terdakwa Dimas Abimanyu adalah calon Advokat yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji, Depok Utara.
Dimas bersama dengan Fahrul Siregar diketahui menggunakan kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Dia bertindak seolah-olah mendapat kuasa dari Leny, warga Tarakan, Kalimantan Utara. Padahal Leny bukanlah kreditur PT Gusher.
Mengetahui namanya dijadikan sebagai Kreditur Fiktif dalam perkara PKPU/Pailit, Leny kemudian melaporkan Fahrul dan Dimas pada polisi.
Selain itu, Leny juga tidak dapat memanfaatkan ruang usahanya yang berada di Grand Tarakan Mall (GTM), disebabkan PT Gusher selaku pengelola GTM dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, hal itu ditengarai akibat ulahnya para terdakwa.
Sebelum melarikan diri, Fahrul sudah tiga kali memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk diperiksa (BAP). Namun, setelah ditetapkan tersangka pada 21 September 2020, Fahrul memilih melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
Sebelum melarikan diri, Fahrul sempat mengakui didalam BAP, bahwa ia mendapat surat kuasa palsu itu dari Kurator Tafrizal Hasan Gewang. Belakangan diketahui, Gewang merupakan kurator awal yang menangani boedel pailit-nya PT Gusher. Dugaan rekayasa kepailitan inipun makin gamblang.
Saat ini, polisi tengah memburu Fahrul untuk segera diadili dan diperiksa di Pengadilan.@