BATU (SurabayaPostNews) – Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Jawa Timur, Agus Budi Cahyono,SH, alias Den Beiy minta aparat penegak hukum (APH), Polres Batu maupun Kejaksaan Negeri Batu mengawasi berlangsungnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batu.
Seperti diketahui menurut Den Beiy program PTSL di Kota Batu tahun – tahun sebelumnya terindikasi tidak tepat sasaran dan diduga ada oknum Pokmas bermain dibalik pengurusan PTSL.
“Informasi yang saya dapat, pada tahun 2021 salahsatu desa di Kota Batu tanah kavling di perumahan juga diikutkan program PTSL ,dan jumlahnya ratusan bidang,” kata Den Beiy, Minggu ( 7/7/2024).
Selain itu, kata dia, ada salahsatu oknum BPN Kota Batu sempat mau titip belasan pengurusan sertifikat melalui PTSL, padahal pengurusan yang dimaksud melalui jalur resmi, bukan pemohon,atau peserta PTSL.
“Saya dapat informasi selain tanah kavling perumahan yang diikutkan program PTSL, termasuk terendus oknum BPN Batu titip proses sertifikat melalui jalur PTSL, kendati pemohonnya melalui jalur resmi bukan program PTSL,” ujarnya.
Terkait informasi dugaan Den Beiy tersebut, tenyata bukan isapan jempol belaka.Pasalnya hal tersebut dibenarkan oleh Aripin merupakan Kasun Dusun Gondorejo, Desa Oro – Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
“Program PTSL tahun 2021, Desa Oro – Oro Ombo dapat Kuota sekitar 1.200 sekian bidang ,atau pemohon.Karena kekurangan kuota kala itu, jadi kurang lebih sebanyak 20O bidang pemohon tanah kavling pemohonnya ada yang di area kavling perumahan,” katanya.
Itu kata dia, ada tanah kavling tetangga pemecahan tanah, kala itu.
Meski begitu Arifin ketika ditanya adakah perbedaan biaya antara pemohon kapling perumahan dan warga umum ? Ia menegaskan terkait biayanya sama tak ada perbedaan.
“Soal biaya nilainya sama Rp 500 ribu.Terkait ini, beberapa pekan lalu salahsatu pokmas ada yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres Batu,” ujarnya.
Disingung berdasarkan informasi adanya dugaan oknum BPN apakah ada yang titip pengurusan sertifikat melalui PTSL ? menurut Aripin tidak ada.
“Tidak ada, tapi tidak tahu kalau di pokmas yang lain, karena Pokmas Program PTSL 2021 di Desa Oro – Oro Ombo terbagi ada tiga kelompok Pokmas,” ucapnya.
Terpisah terkait kabar oknum BPN Kota Batu ada yang diduga titip pengurusan sertifikat melalui PTSL, dibenarkan Kepala Desa (Kades) Beji, Deny Cahyono alias Sabeny.
“Di Desa Beji tahun lalu pernah mau dititipi oknum BPN Kota Batu pengurus sertifikat melalui PTSL, saya tolak saat itu.Ada sejumlah 13 bidang, oknum tersenut mau titip, saya dan pokmas sepakat menolak karena berisiko. Pengurusan sertifikat melalui jalur resmi BPN malah mau diikutkan program PTSL, saya tolak mas,” ujar Sabeny tanpa menyebut jati diri oknum BPN yang di maksud.(Gus)