SurabayaPostNews.com – Terdakwa Erfiani Djuarsa anak dari Djuarsa tidak langsung menerima putusan majelis hakim. Dia meminta untuk pikir-pikir saat mendengar majelis hakim membacakan amar putusannya. Tatas hakim yang memimpin persidangan itu memvonis terdakwa dengan penjara 10 bulan.
Padahal, vonis itu sangat jauh dari tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini memberikan tuntutan kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Efriani Djuarsa terbukti bersalah. Memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Serta menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” katanya saat membacakan amar putusan, Senin (12/7).
Hakim sepakat dengan pasal yang diberikan oleh JPU Irene. Terdakwa dinilai telah melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Hanya hukumannya saja yang berbeda. Namun, terdakwa harus menjalankan hukuman itu tetap dalam tahanan dan hukuman itu dikurang dengan masa tahanan yang telah dijalankan terdakwa.
Karena perbedaan putusan itu dan terdakwa juga pikir-pikir dengan putusan hakim, sehingga JPU juga memutuskan untuk pikir-pikir. Sambil mempertimbangkan upaya hukum apa yang akan jaksa ambil dalam perkara tersebut. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,” kata Irene.
Majelis hakim lalu memberikan waktu satu minggu untuk menetapkan keputusan. Upaya hukum yang akan digunakan oleh terdakwa maupun JPU. Namun, kalau melewati waktu tersebut tidak ada tindakan apapun, majelis hakim menilai kalau keduannya menerima atas putusan tersebut.
Kejadian itu terjadi pada 2017 lalu. Tepatnya pada 6 April sampai 23 Mei. Saat itu, Terdakwa Erfiani Djuarsa dipercaya oleh saksi Toto Subhakti, menjalankan semua kegiatan operasional perusahaan CV Harum Manis Buah. Berada di Jalan Ngagel, Surabaya. Usaha itu bergerak dibidang jual beli buah.
Saat itu, terdakwa diminta untuk melakukan pemesanan buah ke supplier buah. Ada dua cara yang biasa digunakan terdakwa untuk melakukan pemesanan buah. Pertama, supplier yang menghubungi terdakwa. Atau sebaliknya.
Pembayaran juga dengan potong nota jika supplier mengambil barang ke terdakwa. Kalau pembayarannya terkadang dilakukan secara transfer, tunai atau dengan giro. Tergantung kesepakatan. Termin pembayaran juga sesuai kesepakatan bersama.
Tindakan terdakwa terbongkar lantaran Erfiani tidak melakukan pembayaran kepada PT Sumber Segar Makmur. Nominal yang harus dibayarkan itu sebesar Rp 1,5 miliar. Padahal, sudah jatuh tempo dari tanggal yang telah disepakati.
Padahal, semua buah yang dikirim PT Sumber Segar Makmur telah dikirim ke tempat terdakwa bekerja. Bahkan, CV Harum Manis telah menjual habis semua buah tadi. Sebenarnya, ada dua perusahaan yang dirugikan oleh terdakwa.
Yakni PT Godong Seger Abadi. Mereka mengalami kerugian sebesar Rp 409 juta. Dua perusahaan tersebut yang melakukan transaksi jual beli buah dengan terdakwa. Sehingga, total uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 1,9 miliar. (MF)