SurabayaPostNews — Keputusan panitia tender proyek konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur, yang dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk pada 24 Agustus 2023, kini menghadapi ancaman pembatalan. Alasannya, PT PP sedang berperkara di Pengadilan Negeri Niaga Makassar.
Pada 29 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Niaga Makassar memutuskan untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT PP.
Permohinan ini diajukan oleh CV Surya Mas dan M Yasser pada 13 Juli 2023.
Dalam sidang putusan yang diumumkan pada 31 Agustus 2023, hakim PN Niaga Makassar mengeluarkan lima amar putusan.
Pertama, pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap PT Pembangunan Perumahan. Kedua, PT. PP dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.
Ketiga, hakim pengadilan niaga menunjuk hakim pengawas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT PP.
Keempat, hakim pemutus mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dalam perkara ini.
Kelima, biaya perkara dalam PKPU sementara ditangguhkan sampai PKPU berakhir.
Menanggapi situasi ini, Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, Yusuf Husni, menyatakan bahwa panitia tender seharusnya sudah mengetahui status hukum PT PP. Menurutnya, jika sebuah perusahaan tengah berperkara hukum, seharusnya tidak diizinkan untuk mengikuti tender.
Yusuf Husni mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Tahun 2020 nomor 25, yang menyatakan bahwa perusahaan yang sedang dalam pengawasan pengadilan atau sedang berperkara tidak diperbolehkan mengikuti tender. Ia juga menekankan bahwa pengumuman pemenang tender yang tidak transparan perlu diselidiki lebih lanjut.
Sementara itu, Kosgoro 1957 Jatim telah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Surabaya untuk meminta klarifikasi dan transparansi dalam kronologi tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur.
Surat ini juga meminta untuk mengadakan hearing dengan pihak terkait, seperti Kepala ULP Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Tim Ahli Bangunan Gedung (ABG), serta perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam tender tersebut.
“Untuk mendapatkan informasi dan kejelasan kronologi tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur lebih transparan dan akuntabel, kami meminta agar DPRD Kota Surabaya memfasilitasi hearing dengan Kepala ULP Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Tim Ahli Bangunan Gedung (ABG) bersama konsultan perencana, PT Waskita Karya dan PT PP,” tandasnya.@ jn