Pengadilan Negeri Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penggelapan Bermodus Jual Beli Mobil

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com)Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Agung Prasetiyo dari dakwaan kasus penggelapan uang senilai Rp. 450 juta milik Erwan Susanto bermodus jual beli mobil.

Majelis hakim yang diketuai Slamet melalui putusannya menyatakan, perbuatan Agung dalam perkara ini telah terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut oleh majelis hakim dikategorikan bukan merupakan suatu bentuk tindak pidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana,” ujar hakim Slamet saat membacakan putusan dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/12/2022).

Erwan sebagai pihak yang merasa dirugikan terlebih dahulu harus menempuh upaya hukum perdata untuk membuktikan siapa pemilik mobil tersebut. Sebab, BPKB berada dalam kekuasan Erwan sedangkan mobil dikuasai oleh Agung.

“Perkara tersebut masuk ranaranah hukum perdata karena harus ditentukan dulu siapa pemilik barang berupa mobil tersebut,” kata hakim Slamet.

Mengutip surat dakwaan Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki, perkara ini berawal sewaktu Agung mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari untuk menawarkan tiga unit mobil, antara lain Mobil Fortuner seharga 300 juta dan dua mobil lain masing-masing seharga Rp 75 juta.

Erwan sepakat membelinya dengan membayar Rp 450 juta untuk ketiga mobil itu. Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner.

Tidak berselang lama, Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjam mobil Fortuner yang baru saja diserahkannya dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah famili.

Erwan kemudian menyerahkan mobil itu kepada Agung.”Erwan percaya karena Agung merupakan temannya dan calon besan,” kata Muzaki.

Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual.

“Terdakwa beralasan tidak menyerahkan mobil Fortuner karena ibunya sebagai pemilik tidak mau menjualnya. Dua mobil lain tidak diserahkan dengan alasan menunggu mobil pengganti,” ungkap Muzakki.

Uang sebesar 450 Juta juga tidak dikembalikan oleh Agung kepada Erwan.

Jaksa Ahmad Muzakki berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Dia tetap meyakini perbuatan terdakwa Agung termasuk tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaannya.

“Tapi, kami masih harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan terkait putusan hari ini,” tandas Muzakki @ (jn)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.