SURABAYA (SurabayaPostNews) — Sidang Kasus konvoi dengan mengibarkan bendera tauhid yang dilakukan oleh jamaah Khilafatul Muslimin cabang Surabaya menghadirkan dua orang saksi (pelapor) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/13) kemarin.
Dua saksi tersebut antara lain Mat Ro’in dan Muzayin Ketua Bidang Wakaf Muhammadiyah Kota Surabaya.
Sementara,Duduk sebagai pesakitan ialah Amir tertinggi Khilafatul Muslimin, Aminuddin. Dia didakwa atas pengibaran bendera tauhid yang mirip dengan bendera Ormas terlarang HTI.
Mat Roin didalam persidangan menerangkan dia melaporkan Amunuddin lantaran melihat adanya konvoi dengan memakai atribut bendera yang mirip dengan bendera HTI. Dia mengaku mengetahui hal itu melalui media sosial.
“Taunya dari medsos seperti terlihat mau makar, maka saya laporkan langsung,” terangnya saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Muzayin Ketua Bidang Wakaf Muhammadiyah Kota Surabaya, bahwa bendera yang diusung oleh Khilafatul Muslimin mirip dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Hampir sama seperti HTI, bedanya hanya di warna saja. Tulisan dan bentuknya mirip,”terangnya.
Mendengar tanggapan kedua saksi, terdakwa Aminuddin menyangkal keterangan kedua orang saksi tersebut.
“Tidak benar Yang Mulia, saya tidak ada niatan untuk makar, mana yang makar” Sanggah Aminuddin.
“Saya bersama organisasi tak ada niat untuk membuat makar dan memprovokasi,” Imbuhnya.
Mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, pentolan dari Khilafatul Muslimin itu bersama jamaah melakukan konvoi dengan menggunakan motor di wilayah surabaya pada Minggu 29 Mei 2022.
Jamaah Khilafatul Muslimin dikatakan Sulfikar membawa atribut bendera tauhid yang mirip dengan bendera Ormas HTI.
“Bendera yang dibawa melambangkan tauhid dan sebagai simbol persatuan umat Islam dan setiap kendaraan roda dua Jama’ah telah dipasang pamflet yang bertuliskan “BERSATU HANYA DALAM SISTEM KHILAFAH.”ungkap Sulfikar.
Dijelaskan juga dalam surat dakwaan, Bahwa maksud dan tujuan diadakannya kegiatan syiar motor tersebut adalah menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam supaya umat/warga tahu akan keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap sistem Khilafah.
“Gambar bendera milik Khilafatul Muslimin mirip dengan bendera milik HTI (HisbuTahrir Indonesia) yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia karena tulisan yang ada di bendera sama dengan bendera milik HTI,” kata Sulfikar.
Selain membawa bendera pada saat konvoi, Jamaah Khilafah juga membagikan selebaran yang berisi nasehat dan maklumat yang pada intinya “Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam”.
“Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh terdakwa tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS 3 ayat (103), QS 42 (ayat 13), ” Ujar Sulfikar.
Atas hal itulah Amunuddin oleh JPU dijerat menggunakan Pasal 82 A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (4) huruf a Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.@ **