BATU (SurabayaPostNews) — Sebuah perumahan di Jalan Gondosari, Desa Oro – Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, menjadi sasaran inspeksi mendadak oleh Pemerintah Kota Batu. Jumat (12/01/24).
Tim pengawas yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Satpol PP Pemkot Batu, memeriksa perumahan tersebut setelah diduga tidak memiliki izin yang sah.
Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto, mengkonfirmasi bahwa pengembang hanya mendaftarkan izin melalui Online Single Submission (OSS). Namun, belum ada progres dari pihak yang mengurusi atau biro jasa yang membantu mereka, sehingga perumahan ini diduga tidak memiliki izin yang lengkap.
“Berdasarkan laporan Kepala Bidang Perumahan DPKP Prasetyo Bagus Wicaksono, pihak perumahan atau pengembang sebatas mendaftarkan izin melalui Online Single Submision (OSS),”papar Bangun,Jumat (13/1/2024).
Setelah meninjau lokasi, pihak pengawas merekomendasikan penghentian sementara pembangunan hingga izin lengkap diperoleh. Meskipun mendukung investasi, pemerintah setempat menekankan pentingnya mematuhi ketentuan teknis agar legalitas dapat diberikan tanpa merugikan pengembang dan konsumen.
“kita support investasi. Tapi kalau tidak sesuai ketentuan teknis maka kita tidak bisa melayani legalitas yang dimohon,jika dibiarkan tentu bisa merugikan developer dan konsumen,” ujarnya.
Tim pengawas juga mencatat adanya saluran di lahan tanpa sepadan, meskipun hanya saluran pertanian. Site plan perumahan juga akan diperiksa lebih lanjut.
Bangun menjelaskan bahwa data dari lapangan sedang dalam penggodokan, dan pengembang diberi waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan DPKP.
“Jika izin tidak diproses sesuai aturan, DPKP akan mengirim surat kepada Satpol PP Kota Batu untuk tindakan lebih lanjut”.ujarnya
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara, menyatakan bahwa pengembang secara keseluruhan tidak dapat menunjukkan izin yang dimiliki, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran. Pihak Satpol PP Kota Batu juga menegaskan bahwa mereka dapat bertindak jika sudah menerima surat rekomendasi dari DPKP.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella, menjelaskan bahwa langkah-langkah penertiban akan dilakukan sesuai prosedur jika pengembang tidak mematuhi aturan setelah upaya persuasif.
“SOP-nya memang begitu, kalau sudah ada rekomendasi kewenangan kita pertama tentu langkah persuasif yaitu memanggil mereka satu atau dua kali. Kalau tetap tidak dilengkapi tentu kita proses sesuai perda terkait pelanggaran perizinan perumahan,”tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak legal perumahan belum memberikan penjelasan terkait situasi ini.@ (Gus)