Pinjam 75 Juta Jadi 479 Juta, Janda Asal Surabaya Ini Merasa Jadi Korban Rente Bank Benta

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Salah seorang Nasabah Bank Benta cabang Kupang Jaya, Yulin Gahung (61), hari ini mendatangi kantor bank Benta untuk meminta salinan Perjanjian Akad Kredit miliknya yang belum diserahkan oleh pihak Bank.

Akad perjanjian kredit itu ia minta karena secara mendadak mendapat surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya atas objek rumah di kawasan Perumahan Darmo Indah yang ia tempati.

Rumah miliknya itu diketahui telah beralih hak kepemilikannya kepada seseorang yang bernama Guntoro, yang diketahui merupakan orang internal Bank Benta.

Kuasa hukum Yulin Gahung, Hasonganan Hutabarat dalam hal ini menjelaskan, bahwa pihak Bank sebelumnya tidak memberitahukan proses peralihaan tersebut kepada Yulin.

“Proses ekseskusi lelang ini tidak pernah diberitahu, baik lelangnya, pemenang lelang, maupun berita acara lelang, objek rumah ini sekarang harganya diatas 2 milyar, padahal pinjamnya cuma Rp. 75 juta,”beber Hasonangan, Senin (19/12/2022).

Hasonangan menambahkan, pada 2012 silam, kliennya itu telah membuat akad perjanjian kredit sebesar Rp. 75 Juta dengan Bank Banta Cabang Kupang Jaya dengan agunan objek sertifikat rumah di Darmo Indah.

“Tahun 2012, ibu ini (Yulin Guang) dan Suaminya (Lodewik Uguy), membuat akad kredit perjanjian dengan Bank Benta untuk menjaminkan serifikatnya. Didalam perjanjian itu ibu ini pinjam (uang) Rp. 75 Juta, tapi hanya menerima 67,5 juta,” Ungkap Hasonangan.

Dalam proses angsuran, lanjut Hasonangan, Yulin sudah mengangsur kredit selama satu tahun, yakni dari 2012 sampai dengan 2013. Tenor pinjaman itu ialah 4 tahun.

Angsuran Tahun ke dua (2014), pihak Bank Benta menambah beban angsuran kepada Yulin sebesar Rp 1.200.000 yang diklaim oleh pihak Bank sebagai Iuran tahunan.

“Ibu ini keberatan dan meminta salinan akad perjanjian kredit, tapi oleh pihak Bank tidak diberikan hingga tahun 2022 ini, “kata Sonang

Yulin kemudian membuat pengaduan dengan berkirim surat kepada Bank Benta yang ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yulin bahkan telah mengirim surat hingga 4 kali.

“Ada tanggapan tapi dari Bank Benta yang mengeluarkan surat rincian bahwa klian saya harus membayar Rp. 479 juta. Ini dari pinjaman 75 juta,” Ungkap Hasonangan.

Didalam rincian pembayaran itu menurut Sonang memuat rincian biaya-biaya yang mencekik dan terkesan mempraktikkan cara-cara renteniran. “Begitu yang iuran tahunan ini tidak dibayar yang Rp. 1,2 juta ini, dalam sebulan berubah menjadi Rp. 3 juta, sebulan kemudian berubah Rp. 6 juta bulan berikutnya lagi berubah Rp. 9 juta,” Ungkap Sonang.

Lebih dari itu, pihak Bank Benta membebankan biaya yang tidak tertuang didalam akad perjanjian kredit, yakni fee pengacara kepada Yulin. Hasonangan menilai ada biaya yang tidak masuk akal dan berpotensi melawan hukum.

“Ada rincian tunggakan pokok itu Rp. 53 juta, tunggakan bunga Rp. 36 juta, denda administrasi dan biaya pengacara Rp. 380 juta. Disini ibu ini sangat menderita, merasa tercekik, ini seorang janda karena saat ibu ini melakukan akad kredit bersama dengan suaminya,” kata Sonang.

Meninggalnya suami Yulin menurut Sonang juga dipicu aksi-aksi teror oleh orang suruhan yang ditengarai dari pihak Bank Benta “Didatangi kerumahnya diobrak-abrik disuruh keluar, sampai suaminya sakit dan meninggal dunia,” Papar Sonang.

“Nah sekarang ibu ini berjuang sendiri saya dampingi saya datang ke Bank Benta ini untuk meminta surat penjanjian akad kredit semuanya,” Imbuhnya.

“Terkait perkara ini, Hasonangan mengaku telah membuat laporan di Polda Jatim, dia juga telah meminta perlindungan hukum dari otoritas yang berwenang.

Dijelaskan Sonang, Pada 2019 lalu, Yulin telah membuat laporan di Polda Jatim, namun laporan tersebut hingga saat ini belum menujukkan perkembangan. Sampai akhirnya dia mengirimkan surat kepada Kapolda Jatim dan diberi atensi oleh pihak kepolisian.

“Kami diundang ke Polda dan ketemu dengan penyidik, disitu Penyidik menyatakan bakal memproses perkara ini hingga mendapat kepastian hukum,” tandasnya.@ (Jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.