PPATK Belum Gamblang Soal Pergerakan 300 Triliun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) — Pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 Triliun di lingkup Kementrian Keuangan belum bisa diurai secara gamblang setelah di umbar oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.

Dari penjelasan PPATK, uang Rp 300 triliun itu diklaim bukan merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun praktik korupsi yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya mengatakan Uang itu merupakan hasil telaah terkait kasus-kasus yang disampaikan ke Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

“Lebih pada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu dalam posisi Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal dari kasus-kasus kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Di situlah kami serahkan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kementerian Keuangan, dikutip Republika, Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya Mahfud menyatakan, ada pergerakan mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Pernyataan itu dijelaskan Mahfud di Kampus Universitas Gadjah Mada pada 8 Maret 2023.

Pada hari yang sama di tempat berbeda, Mahfud menyebut transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun merupakan akumulasi sejak 2009 yang melibatkan 460 orang.

Pada 10 Maret 2023, saat jumpa pers di Kemenkopolhukam bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazar, Mahfud meluruskan bahwa transaksi mencurigakan hingga sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dimaksud bukan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU itu melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, pada 11 Maret dalam konferensi pers di Kemenkeu, Mahfud kembali menegaskan bahwa Rp 300 triliun itu tentang pencucian uang, bukan korupsi.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.