Surabaya — Praktisi Hukum Hermawan Benhard Manurung, S.H., M.H., kembali menyampaikan bahwa kesalahan dalam pelimpahan berkas perkara tersangka Endry Pitliyanto dan tersangka Rangga Pradana serta Tri Sandi Ananda dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak dengan mengesampingkan locus delicti (tempat kejadian perkara) yang terjadi di daerah hukum Kejari Surabaya dapat berakibat cacat yuridis pada penuntutan. Hal ini dikarenakan yang berwenang melakukan penuntutan adalah Kejaksaan Negeri Surabaya.
Benhard mengaitkan hal ini dengan cakupan daerah hukum dari dua institusi kejaksaan di Kota Surabaya yang telah diatur melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-090/J.A/11/1986 serta merujuk pada Pasal 15 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengenai kewenangan penuntutan.
Dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika menurutnya penyidik tidak bisa sembarangan dalam melakukan pelimpahan perkara ke Kejari Tanjung Perak karena dalam UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat (1) dan (2) mengatur khusus mengenai penetapan status barang sitaan narkotika yang penetapannya dikeluarkan oleh kejaksaan negeri setempat,” terang Benhard.
Frasa “kejaksaan negeri setempat” ini menurut dia harus merujuk pada dasar Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-090/J.A/11/1986 yang mengatur daerah hukum kejaksaan negeri masing-masing.
“Merujuk semua ketentuan tersebut bisa disimpulkan, kalau bukan kejari setempat (mencakup daerah hukum), maka suatu kejari tidak berwenang untuk menerbitkan surat penetapan status barang sitaan narkotika, yang didalamnya termuat mengenai berapa jumlah barang bukti narkotika yang akan dipergunakan sebagai barang bukti dipersidangan dan berapa yang akan dimusnahkan. Dan ini rawan terjadi penyimpangan”, ungkap Benhard.
Ketua LBH Tri Saya Cakti kembali mengulas pelimpahan dua kasus narkoba dengan tiga tersangka dari Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak yang melibatkan terdakwa Endry Pitliyanto, Rangga Pradana, dan Tri Sandi Ananda.
Endry ditangkap polisi di daerah Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, sedangkan Rangga dan Tri Sandi ditangkap di Daerah Kapas Madya, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.
“Kedua berkas perkara ini harusnya tidak bisa dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, karena ada cacat formilnya” pungkas Bernard.
Alasanya, kedua perkara terjadi dalam daerah hukum Kejari Surabaya namun penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan penanganannya ke Kejari Tanjung Perak dan sekarang dalam tahap persidangan di PN Surabaya dengan JPU Robiatul Adawiyah, S.H.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah, menyatakan akan melakukan kroscek terkait pelimpahan dua berkas perkara narkotika tersebut.
“Saya kroscek dulu (ke penyidik),” singkatnya.
Jemy Sandra, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, tidak memberikan pendapat perihal Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-090/J.A/11/1986, menurutnya hal itu diluar kapasitaanya untuk menjelaskan.
“Bukan kapasitas saya (menjelaskan),” kata dia.
Sementara Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, membenarkan pembagian wilayah dua institusi kejaksaan namun mengenai perkara yang dipersoalkan ia mengarahkan untuk ditanyakan langsung kepada institusi kejaksaan setempat.
“Silakan ditanyakan ke Kejati setempat,” ujar Dr. Ketut Sumedana@. *