Regulasi Penagihan Kredit: OJK Menetapkan Aturan Baru untuk Perlindungan Konsumen

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur prosedur penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen. Aturan ini, termasuk pembatasan waktu penagihan hingga pukul 20.00 malam.

Hal ini termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Entitas atau oknum yang melanggar, dapat dilaporkan ke OJK maupun kepolisian.

Dalam kebijakan baru yang diumumkan pada 20 Desember 2023, dijelaskan bahwa penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen harus sesuai dengan norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023 menyatakan, “PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam memastikan tindakan penagihan, PUJK diwajibkan untuk:

1. Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen, seperti menarik barang jaminan di ruang publik atau menyebarkan informasi kewajiban konsumen yang terlambat melalui kontak telepon konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal.
3. Tidak menargetkan pihak selain konsumen.
4. Tidak melakukan penagihan secara terus menerus yang mengganggu, dengan definisi “terus menerus” lebih dari 3 kali dalam 1 hari.
5. Menjalankan penagihan di tempat alamat atau domisili konsumen.
6. Hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
7. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penagihan di luar tempat dan waktu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu. PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penagihan, asalkan pihak tersebut adalah badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan sumber daya manusia yang bersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar oleh OJK.

POJK ini juga menegaskan bahwa PUJK bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul dari penagihan kredit yang bekerja sama dengan pihak lain.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.