SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelesaikan perkara tindak Pidana pencurian helm yang dilakukan Risaldy Hafizh Edris (23) dengan cara Restorative Justice (RJ), Selasa (27/12).
Pelaksanaan RJ tersebut dilakukan setelah pihak kejari Surabaya melakukan ekspose perkara dengan Jampidum dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Jatim) Mia Amiati.
“Tadi kita ekspose RJ pukul 7:00 WIB via zoom dengan Jampidum dan Kajati. RJ perkara Risaldy di setujui,” Ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, Selasa.
Proses penegakan hukum Restorative Justice ini dikatakan Ali Prakosa dilakukan setelah pihak Penuntut Umum melakukan serangkaian proses, termasuk ancaman Pidana dan track record pelaku yang diketahui baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
Selain itu, telah terjadi kesepakatan damai antara Pelaku dan saksi korban sehingga proses penuntutan pada Risaldy dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka dan Saksi korban sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan dan saling memaafkan,” Jelas Ali Prakosa.
Diketahui, Risaldy telah melakukan pencurian Helm merk KYT milik Limpad Dedy Bermansyah pada Senin, 24 Oktober 2022 di area parkir karyawan Royal Plaza Surabaya.
Aksi pencurian yang dilakukan warga Manukan Wasono itu ternyata diketahui oleh petugas satpam Royal Plaza. Risaldy kemudian diamankan dan diserahkan kepada petugas polsek Wonokromo, Surabaya.@ (jun).