Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan dalam konferensi pers, “Kami mengumumkan para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pertama adalah EOSH ini Wamenkumham.” Selain Eddy Hiariej, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengacara Yosi Andika Mulyadi, asisten pribadi Eddy Hiariej Yogi Arie Rukmana, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej yang dijadwalkan pada Jumat batal karena alasan kesehatan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa Eddy Hiariej tidak hadir karena sakit dan menjelaskan bahwa pemanggilan akan dijadwal ulang. “Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali,” ujar Ali.
Pemeriksaan sebelumnya terhadap Eddy Hiariej sebagai saksi telah dilakukan terkait berkas perkara tersangka lain dalam dugaan rasuah di Kemenkumham RI. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyelidiki dugaan pemberian uang terkait pengurusan administrasi hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
KPK telah mencegah Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri sejak 29 November 2023. Identitas seluruh tersangka dan konstruksi perkara masih menjadi misteri, namun kasus ini menciptakan gejolak di tingkat tinggi pemerintahan dan menyoroti upaya KPK dalam memberantas korupsi.