Warga Bangkalan Dibacok Celurit Hingga Tewas

Warga Bulak Banteng, Abdul Rohman diadili atas kasus pembacokan yang ia lakukan pada Rasmoto

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Abdul Rohman bin Nursiman, diadili di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (20/09/2023) melalui sidang virtual.

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.” Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 170 Ayat 2 (ke-3) KUHPidana.

Sidang ini menampilkan saksi penangkap, yaitu Iqbal, seorang anggota Polres Tanjung Perak Surabaya. Iqbal menjelaskan bahwa pembunuhan ini bermotif cekcok mulut antara terdakwa dan korban, yang akhirnya berujung pada kejadian tragis ini.

Iqbal mengungkapkan bahwa terdakwa berhasil ditangkap tiga hari setelah kejadian, ketika mereka mengendarai mobil menuju Surabaya, tepatnya di Bangkalan. Selama penangkapan, polisi menemukan sebuah celurit dan pakaian terdakwa di dalam mobil.

“Kami menangkap terdakwa pada tanggal 7 Mei 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, di Masjid ‘Al Muchtar’. Di dalam mobil, kita menemukan celurit dan pakaian terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatannya, namun rincian lebih lanjut dapat diperoleh dari pihak penyidik.”ungkapnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 21.30 WIB ketika terdakwa Abdul Rohman sedang bermain kartu dengan teman-temannya. Ia mendapat kabar bahwa dia dipanggil oleh seseorang yang dikenal sebagai “Pak TO.” Namun, ketika dia menanyakan siapa “Pak TO,” dia ditunjuk oleh keponakan korban, Safa, ke arah korban Rasmoto.

Terdakwa kemudian mendekati korban untuk mengetahui maksudnya. Korban menjelaskan bahwa dia sedang mencari adiinya. Meskipun terdakwa mencoba membujuk korban untuk berbicara di dalam rumah, korban menolak. Ini memicu percekcokan mulut yang memanas dan akhirnya istri terdakwa, Suryani, harus menarik korban ke dalam rumah.

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, saudara terdakwa, Nurul (DPO), datang bersama dengan satu orang lainnya, yang mengakibatkan keributan di depan rumah terdakwa di Jalan Bulak Banteng Timur 5 – A No. 17 Surabaya. Terdakwa Abdul Rohman kemudian mengambil celurit panjang berukuran 57 cm yang tergantung di dinding rumahnya.

Setelah itu, terdakwa membuka pintu rumah dan mengejar korban Rasmoto. Dia mengayunkan celurit itu dua kali, pertama mengenai pergelangan tangan kiri dan leher bagian kiri korban, dan yang kedua mengenai punggung korban.

Korban seketika jatuh setelah serangan tersebut. Meskipun mencoba melawan dengan tendangan, korban akhirnya juga terluka oleh celurit yang dipegang oleh terdakwa.

Setelah melihat korban tersandar di selokan, terdakwa dan Nurul (DPO) pergi dari tempat kejadian dan terdakwa kemudian pergi ke Sampang, Madura, menggunakan Bus umum.

Saksi Rani Yulianti, adik kandung korban, pulang ke rumah setelah mengawasi warung dan menemukan korban yang terluka dan bercak darah. Ia segera membawa korban Rasmoto ke RSUD Dr. Soetomo, tetapi sayangnya, korban telah meninggal dunia. Korban kemudian dimakamkan di Bangkalan, Madura.@*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.