KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan penyaluran melalui yayasan-yayasan tertent. 

Identitas Tersangka

  • Satori (Fraksi NasDem, Komisi XI DPR)
  • Heri Gunawan (Fraksi Gerindra, Komisi XI DPR)

Detail Kronologi 

  • Pengusutan dimulai sejak Desember 2024, termasuk penggeledahan di Gedung BI (16 Desember 2024) dan di kantor OJK (19 Desember 2024)
  • Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 (korupsi), serta Pasal TPPU UU 8 Tahun 2010 jo. KUHP.

Nilai Dana CSR BI pada 2024

Total alokasi dana CSR Bank Indonesia pada tahun 2024 mencapai Rp 1,5 triliun


Ringkasan Inti

Aspek Detail
Tersangka Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra), Komisi XI DPR
Periode Penanganan Dimulai dari Desember 2024 (penyidikan dan penggeledahan)
Ketentuan Hukum Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (Korupsi) & UU 8/2010 jo. KUHP (TPPU)
Nilai CSR BI 2024 Rp 1,5 triliun

SurabayaPostNews