Ada Larangan Penggunaan Gas Di Stadion, Tragedi Kanjuruhan Siapa Tanggung Jawab?

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya (SurabayaPostNews) — Larangan penggunaan senjata di stadion khususnya Gas Air mata yang dilontarkan ke arah tribun oleh aparat keamanan ditengarai menjadi penyebab banyaknya korban meninggal dalam laga Arema FC dan Persebaya Surabaya, pada sabtu (1/10) malam.

Sesuai pasal 19 FIFA Safety and Security Stadium Poin B menyatakan adanya larangan keras akan penggunaan senjata didalam stadion.

Akan tetapi, Kapolda Jatim Nico Afinta dalam keterangannya menyatakan bahwa penggunaan Gas Air mata sewaktu insiden turunnya suporter arema kedalam lapangan, dikatakan sesuai dengan prosedur.

Akun twitter @sportTime_id dalam unggahannya menuliskan, ketika gas air mata dilontarkan ribuan suporter arema berebut untuk keluar menyelamatkan diri dari efek gas air mata yang mematikan.

“Ketika di dalam stadion ditembakkan gas air mata,Supporter berebutan untuk cepat cepat segera keluar dan ini menjadi penyebab banyak nya korban berjatuhan, ” kutip cuitan @sportTime_id.

Dari beberapa informasi yang dikumpulkan oleh SurabayaPostNews, bagian tribun 11,12 dan 13 Kanjuruhan di penuhi asap gas air mata yang dilontarkan oleh petugas.

Presiden Joko widodo (Jokowi) menyikapi tragedi ini secara khusus memerintahkan kepada Kapolri Listiyo Sigit untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas peristiwa ini.

“Khusus kepada Kapolri, saya minta untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus ini, ” Kata Jokowi dalam siaran pers resmi.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara laga liga 1 (satu) sampai ada evaluasi menyeluruh termasuk prosedur pengamanan.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.