Kasus Nenek Elina, Polda Jatim Tetapkan Dua Orang Tersangka

Aksi kekerasan dan premanisme dilakukan secara terang terangan di wilayah hukum Polda Jatim

Surabaya, — Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan terhadap perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80).

Penetapan dilakukan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara berbasis scientific crime investigation (SCI).

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta analisis alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum keduanya.

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif yang digelar pada Senin (29/12/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Widi di Surabaya.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Samuel diduga berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan dan membawa sejumlah orang ke lokasi kejadian. Sementara Yasin disebut terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban bersama beberapa orang lain.

“Korban diangkat dan dibawa keluar secara paksa oleh Yasin bersama tiga orang lainnya,” ungkap Widi.

Penyidik menyebut SAK telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Adapun MY hingga kini masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Terkait penahanan, kepolisian menyatakan keputusan akan diambil setelah pemeriksaan lanjutan, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Polda Jatim juga membuka peluang adanya tersangka tambahan, seiring pendalaman peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Widi.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian di daerah Jatim dalam memastikan perlindungan hukum terhadap warga rentan sekaligus penegasan bahwa tindakan kekerasan itu dilakukan secara terang terangan di wilayah hukum Polda Jatim@(Rif/Jn)