Tiga Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Surabaya,— Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan pengusiran dan pengrusakan rumah milik Elina Widjajanti (80), warga Sambikerep, Surabaya.

Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Pidum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menyampaikan bahwa tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.

Sementara itu, tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Kasus bermula dari adanya dokumen jual beli lahan yang dilakukan oleh tersangka Samuel. Namun, pihak Elina Widjajanti menyatakan tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang selama ini ditempatinya.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan pengusiran paksa terhadap korban beserta penghuni rumah lainnya, yang dilanjutkan dengan perobohan bangunan rumah yang ditempati korban.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan@ jn