Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta, Pelapor Desak Polisi Tahan Gunadi Yuwono

Redaktur: Junaedi

Malang – Penetapan pengusaha sekaligus pemilik sejumlah koperasi berinisial GY alias Gunadi sebagai tersangka penggelapan dana Rp500 juta mendapat respons dari pelapor, R. Insan Kamil. Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan status tersangka, tetapi segera berlanjut ke tahapan berikutnya termasuk penahanan. 

Insan Kamil menyampaikan permintaan tersebut mengingat perkara yang dilaporkannya telah bergulir hampir dua tahun hingga akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan GY sebagai tersangka.

“Saya minta penyidik menahan tersangka agar penyidikannya cepat selesai. Perkara ini sudah hampir dua tahun. Kami berharap, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, bahwa polisi harus cepat menangani perkara dengan profesional,” ujar Insan Kamil. Rabu malam 5/07/2026.

Menurutnya, penetapan tersangka merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum. ia berharap penyidik segera menuntaskan pemberkasan perkara agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin membenarkan bahwa GY telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan.

Menurut keterangan Insan Kamil, perkara bermula dari penyerahan uang sebesar Rp500 juta melalui transfer bank kepada Gunadi Yuwono. Dana tersebut disebut diperuntukkan membantu pembayaran utang rekan usaha. Namun, oleh Gunadi tidak diakui.

Pelapor kemudian melayangkan surat teguran dan permintaan pengembalian uang pada 17 September 2024. Akan tetapi tidak mendapat tanggapan, sedangkan uang tetap di kuasai oleh Gunadi.@ jun