SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana penipuan daring bermodus asmara (love scamming) dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026).
Kasus tersebut melibatkan sindikat kejahatan siber internasional dengan total 46 tersangka. Mereka terdiri dari 3 Warga Negara Indonesia (WNI), 32 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 WNA asal Jepang, dan 7 WNA asal Taiwan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengatakan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi penipuan, mulai dari mencari dan memprofil korban, menjadi operator percakapan, hingga mengendalikan aspek teknis kejahatan.
“Para tersangka berbagi peran, mulai dari pencari korban atau profiling, operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan,” ujar Yogi Aryanto.
Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam pelimpahan itu, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan. Di antaranya puluhan unit telepon seluler dan laptop, naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa, dokumen keimigrasian berupa paspor, serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan.
Menurut Yogi, barang-barang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk mendukung operasional sindikat dalam menjalankan aksi penipuan terhadap para korban.
Modus yang digunakan adalah membuat akun palsu pada berbagai platform kencan daring dan media sosial. Para pelaku kemudian membangun hubungan asmara fiktif dengan korban untuk mendapatkan kepercayaan dan simpati.
Setelah hubungan terbangun, korban kemudian diarahkan untuk memberikan sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan darurat medis, investasi, hingga biaya pengiriman hadiah yang sebenarnya tidak pernah ada.
“Sindikat ini membangun hubungan asmara fiktif dengan korban untuk mendapatkan simpati, kemudian menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif,” jelasnya.
Para korban dalam perkara ini mayoritas merupakan WNI, meskipun terdapat pula sejumlah WNA yang menjadi sasaran.
Setelah proses pelimpahan Tahap II, seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan) untuk menjalani proses hukum dan persidangan.
Kejaksaan selanjutnya akan mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing dalam jaringan penipuan daring tersebut.@