SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Sekitar pukul 16.00 WIB, aktivitas penyidik KPK masih terlihat di dalam kantor.
Sejumlah petugas KPK kemudian keluar dari gedung dengan membawa beberapa koper dan tas. Belum diketahui isi koper tersebut maupun barang yang diamankan dari lokasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Budi mengatakan kegiatan masih berlangsung.
“Benar, saat ini masih berlangsung,” ujar Budi.
KPK belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun ruangan yang diperiksa. KPK juga belum menyampaikan barang atau dokumen yang diamankan dari Kanwil BPN Jatim.
Penggeledahan di Surabaya ini dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
Dalam penggeledahan di Mojokerto, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.
Amplop tersebut ditemukan dalam kondisi masih berisi uang. KPK belum menyampaikan nilai keseluruhan uang karena masih dilakukan penghitungan oleh penyidik.
Kegiatan penggeledahan di BPN Kota Mojokerto dan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hingga kini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maupun keterkaitan masing-masing lokasi dengan perkara tersebut.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan KPK sesuai dengan proses penyidikan.@ jun