Manfaatkan Anak Jadi Kurir Sabu, Bagus Rustanto Divonis 2,5 Tahun Penjara
SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bagus Rustanto dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Dalam perkara ini, Bagus dinilai terbukti melanggar ketentuan…