SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bagus Rustanto dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Dalam perkara ini, Bagus dinilai terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika setelah terungkap menggunakan seorang anak sebagai perantara penyerahan sabu kepada pembeli.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Irlina dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/7/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara tidak berlanjut ke tingkat banding.
Usai persidangan, Bagus tampak meninggalkan ruang sidang dengan wajah lega. Saat ditanya mengenai putusan yang diterimanya, ia hanya menjawab singkat, “Kena 2 tahun 6 bulan, Pak,” sambil tersenyum.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Bagus memperoleh sabu seberat sekitar 0,5 gram dari seorang pria berinisial Pendek yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diambil menggunakan sistem ranjau di kawasan Bukit Mas, Surabaya, sebelum kemudian dibagi menjadi lima paket kecil untuk diperjualbelikan.
Sebanyak tiga paket disebut telah berhasil dijual kepada tiga pembeli dengan harga Rp150 ribu per paket. Sementara dua paket lainnya masih dikuasai terdakwa ketika dilakukan penangkapan. Dari penjualan tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu apabila seluruh paket berhasil terjual.
Salah satu fakta yang terungkap di persidangan adalah keterlibatan seorang anak sebagai perantara penyerahan sabu kepada pembeli. Berdasarkan dakwaan, anak tersebut diminta menyerahkan sabu di depan Musala Al Ikhlas, Jalan Pakis Tirtosari Gang 16, Surabaya, dan setiap kali membantu memperoleh upah Rp50 ribu. Perkara terhadap anak tersebut diproses secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan polisi setelah lebih dahulu mengamankan anak tersebut pada 29 Maret 2026 dini hari. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap Bagus Rustanto di kediamannya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 0,164 gram, dua plastik klip kosong, sebuah skrop yang dibuat dari sedotan plastik, sebuah bungkus rokok, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.@ jn