SURABAYA — Residivis narkotika Anggie Pratama Fariar kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. JPU Ni Putu Parwati (Kejati Jatim) mendakwa Anggie sebagai perantara pengiriman ganja dari Medan dengan bayaran Rp500 ribu per paket.
Jaksa mengungkap, Anggie diduga terhubung dengan jaringan peredaran ganja bersama seorang napi bernama Rosyid dan seorang penerima paket bernama Rizky yang kini DPO.
Skema ini sudah direncanakan sejak awal 2024 saat Anggie dan Rosyid masih berada di Lapas Porong.
Pada Januari 2025, Anggie diminta mencarikan penerima paket, hingga akhirnya menunjuk Rizky.
Dalam tiga kali pengiriman melalui Lion Parcel, paket dialamatkan ke Rizky namun memakai nomor telepon Anggie.
Pengiriman ketiga, 29 Juni 2025, langsung diintervensi BNNP Jatim.
Dari paket yang diserahkan kurir kepada seseorang bernama Putra, petugas menyita 1.975 gram ganja serta ponsel yang digunakan Anggie. Hasil labfor memastikan barang bukti adalah ganja golongan I.
Di persidangan, Anggie mengakui perannya. “Saya hanya mencarikan alamat penerima,” ujarnya.
Ia mengaku sudah dua kali menerima upah dari Rosyid.
Anggie kini didakwa Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Rif)