Alvirdo Alim Siswanto Didakwa KDRT, Irene Gloria Alami Trauma Berat

SURABAYA – JPU (Jaksa Penuntut Umum) Galih Riana Putra Intaran mendakwa Alvirdo Alim Siswanto atas kekerasan berulang terhadap istrinya, Irene Gloria Ferdian, dalam sidang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Senin  (24/11/25).

Kekerasan disebut terjadi sejak Desember 2023 hingga April 2025 di rumah mereka di Lebo Agung, Surabaya.

Insiden pertama terjadi saat korban menidurkan anak; terdakwa marah, memukul, dan menjambak korban. “Kekerasan berlanjut pada Maret 2024, saat wajah dan lengan korban kembali dipukul hingga berdarah”.Ungkap Galih.

Puncak kekerasan terjadi 28 Januari 2025 ketika terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik lehernya.

Insiden terakhir pada 28 April 2025, terdakwa memaksa korban serta anak-anak masuk mobil, merampas ponsel, dan memukul punggung korban.

Visum dari RS PHC menunjukkan memar dan bekas cakaran, sedangkan pemeriksaan psikologi RS Bhayangkara menyatakan korban mengalami kecemasan sangat parah dan depresi berat akibat kekerasan berulang.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.@ (Rif/Jn)