SURABAYA (SurabayaPostNews) – Bentrokan antara kelompok debt collector (DC) dan kelompok pesilat terjadi di kawasan Jalan Teuku Umar hingga Jalan Kartini, Surabaya, Minggu (27/7) dini hari. Peristiwa tersebut diduga merupakan buntut aksi pembacokan terhadap dua petugas parkir valet di sebuah kafe di Jalan Basuki Rahmat yang terjadi sehari sebelumnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan insiden bermula ketika sekelompok debt collector mendatangi sebuah kafe untuk menarik sebuah mobil. Namun, upaya penarikan kendaraan itu dicegah oleh petugas keamanan dan petugas parkir valet karena debt collector diduga tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
Mediasi sempat dilakukan, tetapi situasi berubah menjadi cekcok hingga berujung bentrokan. Kelompok debt collector kemudian kembali ke lokasi dan diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, dua petugas parkir valet mengalami luka bacok.
AKBP Edy Herwiyanto mengatakan polisi telah mengamankan pelaku pembacokan berinisial S yang diserahkan langsung oleh perwakilan salah satu kelompok masyarakat setelah dilakukan koordinasi dengan para tokoh masyarakat.
“Pelaku pembacokan berinisial S sudah kami amankan. Yang bersangkutan diserahkan langsung oleh kelompok masyarakat setelah berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku melakukan pembacokan karena merasa kelompoknya lebih dahulu diserang,” ujar AKBP Edy Herwiyanto.
Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu korban pembacokan diketahui memiliki keterkaitan dengan salah satu perguruan silat. Kondisi tersebut diduga memicu aksi balasan hingga terjadi bentrokan antarkelompok di kawasan Jalan Teuku Umar.
Meski sempat menimbulkan ketegangan, situasi di lokasi kini telah kembali kondusif setelah aparat kepolisian melakukan pengamanan.
Saat ini, pelaku berinisial S telah ditahan di Polrestabes Surabaya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
AKBP Edy Herwiyanto mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian guna mencegah terjadinya konflik susulan.