SURABAYA (SurabayaPostNews) – Kantor wilayah Bea Cukai Jawa timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak mengungkap dugaan importasi ilegal 15 kontainer barang asal India di Terminal Petikemas Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Barang yang dilaporkan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida itu ternyata berisi beras dan garam.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan hasil pemeriksaan menemukan 4.049 karung beras dengan berat 202.450 kilogram serta 4.220 karung garam seberat 211.000 kilogram.
“Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dari petugas di lapangan, kami lakukan pemeriksaan fisik. Akhirnya terungkap isinya adalah beras dan garam,” jelas Rusman.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar. Petugas kemudian menyegel seluruh barang untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menyebut modus yang digunakan adalah misdeclaration, yakni pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
“Pemberitahuan tidak sesuai dengan keadaan barang sebenarnya, baik terkait jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib diberitahukan dalam dokumen pabean,” tutur Agus.
Kasus tersebut masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan. Importir dan pihak terkait diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf H UU Kepabeanan.