GS Ditangkap Edarkan Sabu 100,72 Gram di Wonokromo Surabaya

Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka GS sehubungan dengan adanya dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil penangkapan, kami mengamankan tiga klip plastik yang berisi sabu dengan total keseluruhan 100,72 gram

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pria berinisial GS yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

GS ditangkap pada Kamis, 14 Agustus, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 100,72 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka GS sehubungan dengan adanya dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil penangkapan, kami mengamankan tiga klip plastik yang berisi sabu dengan total keseluruhan 100,72 gram,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Dari hasil pemeriksaan, GS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Y alias Kampret yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan sistem ranjau. Setelah mengambil barang, GS kemudian menunggu instruksi dari Y alias Kampret untuk membagi dan meranjau kembali sabu kepada pembeli.

“Setelah tersangka GS menerima barang bukti jenis sabu tersebut, tersangka menunggu perintah dari saudara Y alias Kampret untuk membagi dan meranjau kembali barang berupa narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Polisi menyebut GS tidak memiliki pekerjaan tetap. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan. Keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 100,72 gram, satu kantong plastik warna hitam, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain sebagaimana diterapkan penyidik.

“Ancaman pidananya sebagaimana ketentuan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.