Penggelapan Dana Rp 1,7 Miliar di PT Victory Gold, Dua Admin Divonis Penjara

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana terhadap dua karyawan PT Victory Gold, distributor aksesori otomotif, yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana setoran penjualan perusahaan senilai Rp 1,7 miliar.

Dalam sidang putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (14/8), Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo menyatakan kedua terdakwa, Fatahul Nafi’ah (Admin Pengiriman) dan Lita Elindasari (Admin Penjualan), bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

“Terdakwa Secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Kata Jahoras. 

Hakim menjatuhkan hukuman penjara  2 tahun untuk Fatahul Nafi’ah dan 3 tahun 6 bulan untuk Lita Elindasari.

Putusan ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya.

Kasus ini terjadi antara Januari 2020 hingga April 2022. Kedua terdakwa bekerja sama memanipulasi setoran pembayaran dari konsumen.

Fatahul menerima uang tunai hasil penjualan dari sopir pengiriman, tetapi tidak menyetorkannya ke bagian keuangan. Sementara, Lita berperan menghapus data transaksi pada sistem komputer dan membuang nota sebagai alat bukti.

Dana hasil penggelapan dipakai untuk membayar pinjaman online serta kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit internal, ditemukan 1.283 nota penjualan yang tidak tercatat, dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp 1.758.611.430.

Keduanya telah membuat surat pernyataan pada 8 April 2022, mengakui penggunaan dana tersebut. Hingga persidangan, sebagian dana telah dikembalikan, namun masih ada kekurangan sekitar Rp 840 juta.

Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa tanda terima pembayaran dan 1.266 lembar nota hijau  untuk dikembalikan kepada saksi Theresia Christy Anggraini serta PT Victory Gold sebagai pihak yang dirugikan.

Fatahul Nafi’ah menerima Rp 879,3 juta, telah mengembalikan Rp 609,6 juta, tersisa kewajiban Rp 269,6 juta.

Lita Elindasari menerima Rp 879,3 juta, telah mengembalikan Rp 308,3 juta, tersisa kewajiban Rp 571,3 juta.

Total kerugian perusahaan setelah pengembalian dana mencapai Rp 840,6 juta. .