Lapangan Golf Pakuwon Dibangun di Atas Lahan Bermasalah

Jejak Petok 621 dan 956 Mengarah ke Dugaan Tumpang Tindih

SURABAYA – Lapangan golf yang berdiri di kawasan Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibangun di atas lahan yang masih menyimpan persoalan hukum. HGB No. 4972 yang menjadi dasar berdirinya fasilitas tersebut kini dipertanyakan, menyusul klaim ahli waris dan temuan dokumen administrasi pertanahan.

Rony Tjahyadi, anak almarhum Tjahyadi Susanto, menyatakan orangtuanya adalah pembeli yang sah atas objek lahan yang saat ini menjadi lapangan Golf di kawasan pakuwon.

“Kami memiliki bukti pembelian berupa akta dari pemilik awal,” tegasnya, sabtu (28/02/26)

Pernyataan ini menjadi krusial karena nama Tjahyadi Susanto (Tjahyadi Bentoel) tercatat dalam rantai peralihan awal Petok 621 dari Satoeri dan belum ditingkatkan menjadi SHM.

Hal inilah yang memuat Kejanggalan akan penerbitan SHM 495 dan SHM 496, serta penerbitan HGB No. 4972 pada 16 Juli 2009 atas nama PT ASK, anak perusahaan PT Pakuwon Darma Tbk.


Rantai Awal: Petok 621 Tahun 1985

Dokumen akta yang diterima Surabaya Post menunjukkan, pada 10 April 1985 telah terbit enam Akta, dua diantaranya merupakan Akta jual beli.

Penjual adalah Ny, Sampoeri ,Nganten dan Ginten. Ketiganya merupakan ahli waris Satoeri (Lidah Kulon) pemilik petok D No. 621 , dengan pembeli Tjahyadi Susanto.

Dari sinilah dasar administratif SHM 495 dan 496 disebut berasal.

Namun hingga kini belum terbuka secara jelas bagaimana proses peralihan dari Satoeri ke entitas (Pakuwon) sebagai pemegang  HGB.


Dugaan Tumpang Tindih dengan Petok 956

Di sisi lain, terdapat Petok 956 Persil 169 S I dan S II atas nama Satoewi dengan luas total ±13.220 m².

Pada 18 September 2006 dilakukan pengukuran oleh BPN (GU No. 4711/2007).

Sementara, pada 12 Desember 2006 dilakukan pengembalian batas terhadap SHM 495 dan 496.

Dari proses tersebut muncul perbedaan luas sekitar 4.561 m² antara Petok 621 dan Petok 956 namun mengarah pada satu objek yang sama.

Surabaya Post menemukan dua dasar administrasi berbeda yang diduga menunjuk pada area fisik yang saling bersinggungan.


Surat Kelurahan 2015: Data Persil Dipertanyakan

Surat Lurah Lontar Nomor 590/179/436.10.154/2015 tanggal 4 September 2015 menyebut Persil 148 dan 144 tidak tercatat dalam buku Letter C Kelurahan Lontar.

Bahkan Petok 621 disebut berada di Persil 22 dengan luas sekitar 1.200 m².

Jika keterangan ini akurat, administratif pertanahan di Objek lahan yang saat ini bersengta dipastikan amburadul mulai dari tingkat kelurahan hingga BPN sehingga membuka celah praktik mafia tanah.


HGB Terbit di Tengah Sengketa

Pada 24 Januari 2008 diajukan permohonan HGB dengan pernyataan tidak sengketa. Padahal laporan polisi terkait dugaan penguasaan lahan telah masuk sejak 24 Juli 2006.

Meski demikian, pada 16 Juli 2009 terbit HGB No. 4972 dan SK HGB No. 214-550.2-35.2009 atas nama PT ASK. Administrasi lanjutan berjalan hingga 2017.

Lapangan golf pun berdiri dan tetap beroperasi hingga saat ini.


Jun