UBAYA Gelar Seminar Nasional Bahas Problematika Lahan dan Ketahanan Pangan

Surabaya – Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA) menggelar Seminar Nasional bertema “Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional”, Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Fakultas Kedokteran Kampus UBAYA Tenggilis mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB tersebut menghadirkan Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc sebagai narasumber utama.

Seminar ini membahas empat isu strategis dalam tata kelola pertanahan nasional, yakni Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta kawasan hutan yang berkaitan dengan reforma agraria dan ketahanan pangan nasional.

Dalam paparannya, Rudi Rubijaya menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini adalah tingginya alih fungsi lahan pertanian, lambatnya penetapan kawasan pertanian berkelanjutan, serta masih terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan antara kawasan pertanian dan kawasan hutan.

Menurutnya, persoalan tersebut salah satunya dipicu oleh data lahan sawah yang belum sepenuhnya akurat dan belum disepakati secara menyeluruh antar instansi.

“Kita sudah dua kali menetapkan Lahan Baku Sawah, terakhir untuk wilayah Jawa pada 2019 dan diperbarui kembali melalui penyusunan spasial tahun 2025. Namun masih banyak penyesuaian agar data tersebut benar-benar tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rudi kepada awak media usai seminar.

Pemerintah, lanjutnya, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia guna mempercepat penetapan Lahan Baku Sawah di daerah masing-masing.

Dalam kebijakan tersebut, minimal 80 persen lahan baku sawah wajib dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Sementara 20 persen sisanya dapat dialihfungsikan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pemerintah daerah diberikan waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan penyesuaian dan revisi dokumen tata ruang.

“Semakin cepat data lahan ditetapkan secara jelas, maka semakin cepat pula ada kepastian mengenai lahan yang harus dilindungi untuk pertanian dan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain,” jelasnya.

Rudi menegaskan pemerintah memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam menentukan lokasi lahan yang dilindungi, namun tetap mengacu pada regulasi nasional dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam program reforma agraria agar tanah yang telah disertifikasi tetap dimanfaatkan secara produktif dan tidak kembali beralih fungsi.

“Kita tidak hanya memberikan sertifikat, tetapi juga memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan dan tidak diperjualbelikan secara sembarangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga menyoroti optimalisasi kebijakan Bank Tanah untuk mendukung pemanfaatan tanah secara efektif dan produktif.

Terkait pelepasan kawasan hutan untuk kebutuhan pertanian maupun permukiman, pemerintah memastikan kebijakan tersebut hanya diterapkan pada kawasan hutan produksi yang memenuhi syarat tanpa mengganggu fungsi lindung dan konservasi.

Sebagai contoh, pada 2024 lalu pemerintah telah melakukan penataan lebih dari 10 ribu bidang tanah hasil pelepasan kawasan hutan di Banyuwangi, Jawa Timur. Pemantauan berkala terus dilakukan bersama Kantor Wilayah BPN guna memastikan pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan.

Menurut Rudi, seluruh langkah tersebut bertujuan menjaga ketersediaan lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.@ jun