SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Yogi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Ketiganya disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis. Jaksa menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alternatif lainnya, mereka dijerat Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Yogi menambahkan, setelah pelaksanaan tahap II, ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk selanjutnya menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan,” jelasnya.
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap persidangan untuk menguji dakwaan dan alat bukti yang diajukan penuntut umum di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.@ jun