Surabaya — Praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 mengungkap perputaran uang dalam jumlah besar. Dalam persidangan, terdakwa Sutrisno terbukti menerima dana hingga sekitar Rp11,4 miliar dari proses pengisian perangkat desa.
Kasus ini berkaitan dengan pengisian perangkat desa secara massal di 163 desa yang tersebar di 25 kecamatan, dengan total 320 formasi. Majelis hakim menilai proses tersebut sarat praktik suap dan kongkalikong.
Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Sutrisno bersama dua terdakwa lain, Imam Jamiin dan Darwanto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa dari total dana yang diterima Sutrisno, sekitar Rp1,678 miliar mengalir ke sejumlah pihak untuk kepentingan “pengamanan”. Namun, karena pihak-pihak tersebut tidak didakwa dan telah mengembalikan uang, tanggung jawab pengembalian kerugian negara tetap dibebankan kepada terdakwa.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa dana yang dihimpun Sutrisno berasal dari setoran 163 desa, masing-masing sebesar Rp42 juta.
“Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa. Majelis juga memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,761 miliar selama proses hukum,” ujar hakim dalam putusannya.
Atas perbuatannya, Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp350 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari.
Selain itu, Sutrisno juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dengan demikian, total pidana yang harus dijalani Sutrisno mencapai 10 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Adapun Darwanto turut dinyatakan bersalah dalam perkara ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Sutrisno dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai peran Sutrisno paling dominan dan memperoleh keuntungan terbesar dalam perkara tersebut.
Reporter: Junaedi