Mediasi Diwarnai Keributan, PT SSA Tetap Ajukan Eksekusi Perumahan Pesona Cangkringsari

Mengacu dasar hasil keputusan pengadilan, tetap melanjutkan eksekusi, menolak pembayaran dari warga

SIDOARJO (SurabayaPostNews) – Sidang mediasi antara developer perumahan PT Sumber Surya Abadi (pemohon eksekusi) dengan warga perumahan Pesona Cangkringsari (para termohon eksekusi), diruang ruang diversi atau mediasi, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (6/05/2026) sempat diwarnai keributan antara keluarga developer dengan warga perumahan Pesona Cangkringsari Sukodono, Sidoarjo.

Sidang mediasi tersebut menghadirkan pihak Developer perumahan PT SSA dan Warga Perumahan Pesona Cangkringsari.

Awalnya, para warga perumahan dan pihak developer, memasuki ruang mediasi. Namun, salah satu warga mengusir pihak keluarga developer dengan alasan tidak mempunyai hak di dalam ruang mediasi.

“Anda siapa, disini khusus warga perumahan dan pihak developer, yang tidak berkepentingan dan tidak mempunyai suara, silahkan keluar,” ucap salah satu warga perumahan.

Siyono pemilik developer PT SSA mengaku, ia tetap mengacu pada hasil keputusan pengadilan, yang memenangkan PT SSA, pada tanggal 23 Desember 2025.

“Mengacu dasar hasil keputusan pengadilan, tetap melanjutkan eksekusi, menolak pembayaran dari warga,” tegas Siyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sengketa perumahan Pesona Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, antara pengembang PT Sumber Surya Abadi (SSA) dengan 12 warga perumahan Pesona Cangkringsari tahap pertama, dimenangkan oleh PT SSA dan menolak banding dari pembanding atau sebelumnya tergugat yakni pembeli/ user.

Hal ini sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1008/PDT/2025/PT SBY, pada tanggal 23 Desember 2025. Pengadilan Tinggi Surabaya, yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding.