SURABAYA (SurabayaPostNews) – Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya Jan Leon tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap atlet perempuan di bawah umur, akan segera menjalani persidangan.
Hal tersebut setelah berkas penyidikan ari Satres Perlindunggan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada 21 Juli 2026 lalu.
Kasi Intel Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto menyatakan, surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Jan Leon telah diterima Kejari Surabaya pada 15 Juni 2026.
“SPDP kami terima pada 15 Juni 2026. Untuk berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Juli 2026,” kata Yogi saat dikonfirmasi, Selasa 12 Agustus 2026.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
“Untuk jaksa penuntut umumnya Deddy Arisandi dan Fathol Rasyid,” kata Yogi.
Sebelumnya, Jan Leon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. Dia juga telah ditahan sejak 16 Juni 2026.
Jan Leon disangkakan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).