SURABAYA (SurabayaPostNews) — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, setelah buron selama sekitar satu tahun.
Mulia ditangkap pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejari Surabaya dengan bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, proses pencarian terhadap Mulia telah dilakukan sekitar satu bulan. Selama menjadi buronan, terpidana diketahui berpindah-pindah lokasi di sejumlah wilayah, mulai dari Surabaya, Jakarta hingga Bali.
“Penangkapan bermula ketika Tim Tabur mendeteksi keberadaan keluarga Mulia di Jakarta yang diketahui akan melakukan penerbangan menuju Bali,” ujarnya.
Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas perwakilan Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Mulia ternyata tidak berada dalam penerbangan tersebut.
“Tim tidak berhenti melakukan pelacakan. Koordinasi kemudian dilakukan dengan Tim Tabur Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk memantau pergerakan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ucap Yogi.
Di saat bersamaan, Tim Tabur Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto dan Kasi Pidum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana bergerak menuju Bali.
Setelah memastikan keberadaan Mulia, petugas langsung melakukan penangkapan. Terpidana diamankan tanpa perlawanan.
Mulia kemudian dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum diterbangkan menuju Surabaya. Terpidana tiba di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Jumat sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Mulia merupakan buronan terpidana ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Kejari Surabaya menegaskan penangkapan tersebut menjadi pesan bagi para buronan yang berusaha menghindari eksekusi. Tim Tabur akan terus melakukan pelacakan hingga menangkap buronan di mana pun berada.
Mulia sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Usai ditangkap, Mulia langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.