LAMONGAN (SurabayaPostNews) – Tim URC Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian uang milik keluarga pasien di ruang tunggu ICU RSUD Dr. Soegiri Lamongan yang sebelumnya viral setelah terekam kamera CCTV.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah Tim URC melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV sebagai salah satu petunjuk untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp500.000 serta satu pasang pakaian berwarna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
“Benar, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya di kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban,” jelasnya.
Terduga pelaku berinisial PR (26) perempuan, warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, berhasil ditangkap pada Rabu (30/9) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di wilayah Parengan, Kabupaten Tuban.
Kasus pencurian terjadi pada Senin (21/9) sekitar pukul 23.20 WIB di ruang tunggu RSUD Dr. Soegiri Lamongan, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Korban S (63), warga Kecamatan Turi, saat itu sedang menunggu suaminya yang menjalani perawatan di ruang ICU.
“Korban menaruh tas berisi uang tunai sekitar Rp2.500.000 di depan ruang ICU, terduga pelaku yang berpura-pura menjadi penunggu pasien kemudian memanfaatkan situasi saat korban lengah dengan mengambil uang dari dalam tas,” ungkapnya.
Aksi tersebut bahkan terekam CCTV dan videonya kemudian viral beredar di media sosial.
Kasihumas menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditangkap untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pasien di rumah sakit, agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga dan tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.